Dari pertama semasih baru sebatas wacana dari pemerintah dan menjadi sebuah Rancangan Undang-Undang dalam hati saya berpikir kenapa kok harus mikirin yang begituan….!!!!
Apa pemerintah ga punya ide lain yang dipikirkan demi kemajuan bangsa yang katanya besar dan kaya ini…!!! belum lagi bangsa ini diambang disintegrasi kok malah ga yang itu diprioritaskan dulu.
Tapi yang namanya perjuangan walaupun sudah bisa di bilang kalah karena semua sudah jadi UU walaupun beberapa tempat tetap menolak diterapkan di daerah mereka,berarti itu sama saja dengan pembangkangan publik.
Saya pribadi sebenarnya ga mau ambil pusing sebelum itu semua menjadi UU seperti sekarang, namun setelah itu menjadi UU saya juga bingung. Contohnya di Bali yang bisa dibilang maju mundurnya perekonomian bersumber dari pariwisata . Apakah kita akan melarang seorang tamu yang menghabiskan waktunya untuk berjemur di pantai ???? Dan apakah kita akan melarang istri, anak, saudara dan perempuan -perempuan yang datang ke pura memakai kebaya ????? Saya rasa tidak karena itu sudah warisan nenek luhur kita. Dan orang asing senang dengan itu.
Trus yang lebih mengerikan lagi katanya ada sebuah butir dari UU pornografi itu kurang lebih mengatakan bahwa dibenarkan masyarakat atau kelompok masyarakat untuk menberikan sanksi. Ya ga tahulah saya akan berbuat apa kalo seandainya melihat seorang ?????
Bagi saya semua kembali di diri kita sendiri sejauh mana mengartikan PORNOGRAFI, jadi marilah kita sama-sama kembali merenungi. Dan janganlah kamu cuma bisa menilai dan menyalahkan orang lain karena diri kita belum tentu bagus di mata Tuhan Yang Maha Esa, dan tentunya yang paling penting untuk diingat adalah AKU adalah Kamu ( jika kamu menyakitiku sama dengan kamu menyakiti dirimu sendiri )
TOLAK UU PORNOGRAFI !!!!! INDONESIA RAYA INDONESIA YANG BHINEKA TUNGGAL IKA !!!!
Chris Budhi (97)

