Tag Archive: Renungan


Gianyar (Bali Post) -
sarkofagusPenemuan sarkofagus di kawasan Subak Abang, Desa Keramas, Blahbatuh, Gianyar, terus terjadi. Setelah dalam penggalian kedua yang dilakukan tim Balai Arkeologi (Balar) kembali menemukan sarkofagus ketiga, kini sarkofagus keempat ditemukan tak jauh dari lokasi tersebut. Ada dugaan, di sekitar tempat itu ada tujuh sarkofagus yang masih belum kelihatan.

Sarkofagus keempat yang ditemukan terletak sekitar tujuh meter ke selatan dari tempat penggalian sarkofagus ketiga, tepatnya membelakangi sarkofagus pertama yang ditemukan. Penemuan keempat ini setelah tim peneliti Balar melakukan penggalian di sarkofagus ketiga sekitar pukul 17.00 wita, Rabu (4/2) kemarin.

Setelah dicek oleh Peneliti Balar, Ayu Kusumawati, benda tersebut merupakan sarkofagus. Temuan keempat ini mempunyai panjang permukaan 92 cm. Ukuran ini hampir sama dengan sarkofagus pertama yang ditemukan di tempat tersebut. Atas penemuan yang berkelanjutan ini, menandakan di sekitar lokasi merupakan kawasan kuburan dari orang-rang yang bermukim tak jauh dari lokasi tersebut sekitar 2.500 tahun lalu.

Sementara dalam penemuan kedua dan ketiga, setelah dilakukan penggalian oleh tim sedalam sekitar 135 cm dari tanah, sarkofagus tersebut mempunyai bentuk dan golongan berbeda. Untuk bentuk, sarkofagus tipe kecil mempunyai panjang 60 cm, dan tipe besar (trapesium) mempunyai panjang 90 cm. Untuk golongan, perbedaan terjadi pada tonjolan di sarkofagus yang satu bulat kecil dan satu lagi kedok muka (besar) yang masih sederhana.

Kedua sarkofagus ditemukan dalam satu lubang, yang diperkirakan masih dalam satu keluarga atau antara orang tua dengan anak. Setelah dibuka, pada tipe menengah ditemukan kerangka manusia yang kondisi tengkorak dan tulang kakinya masih jelas. Namun pada sarkofagus tipe kecil ini, kerangkanya sudah hancur. Selain itu, di sekitar sarkofagus itu juga ditemukan pecahan gerabah.

Atas temuan sarkofagus yang terus bertambah ini, pemilik tanah A.A. Gede Rai akan membicarakan hal itu kepada pihak keluarganya. Sebagaiamana kepercayaan Hindu, penemuan itu tentunya akan dibuatkan upacara dan masih mencari hari baik.

Oleh:
Warsito, S.H., M.Kn.
- Dosen Universitas Satyagama Jakarta
-Mantan Tim Perumus Tata Naskah DPD-RI
-PNS DPD-RI Gol. II Yang Berhenti Atas Permintaan Sendiri

Siapa saja yang boleh menggunakan lambang negara?. Lambang Negara adalah gambar Burung Garuda yang menjadi Simbol, kebesaran, keagungan dan kebanggaan Bangsa Indonesia yang penggunaannya telah diatur di dalam PP Nomor 43 Tahun 1958 Tentang Penggunaan Lambang Negara. Sampai saat ini penggunaannya masih belum dipahami sepenuhnya oleh institusi dan kelembagaan Negara. Belum dipahaminya Penggunaan Lambang Negara oleh institusi maupun kelembagaan negara berakibat penggunaan Lambang Negara dipergunakan melampaui batas kewenangannya (ultra vires) sehingga tidak selaras dengan kedudukannya, disamping juga Ultra Posse Nemo Obligatie (melakukan lebih dari kemampuannya).

Sampai saat ini penggunaan Lambang Negara masih belum dipahami sepenuhnya oleh Institusi pemerintah maupun lembaga legislatif baik itu anggota MPR, DPR, dan DPD. berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 Tentang Penggunaan Lambang Negara salah satu yang dibolehkan menggunakan cap jabatan dan surat jabatan dengan Lambang Negara adalah lembaga-lembaga Negara yang penggunaannya hanya dibolehkan ketua-ketua kelembagaannya saja. Lebih lanjut dalam PP tersebut menegaskan bahwa Lambang Negara dapat digunakan pada surat jabatan hanya melalui ketua-ketua kelembagaannya saja.

DPR indolen
Sudah 51 Tahun PP tentang Penggunaan Lambang Negara ini belum ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama Presiden dalam bentuk pembuatan undang-undang. DPR indolen (malas tak bersemangat dalam merancang Undang-Undang Tentang Penggunaan Lambang Negara). Pembuatan Undang-Undang Tentang Penggunaan Lambang Negara merupakan Perintah Konstitusi yang bersifat imperatif (memaksa) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 36C yang menyebut:

“Ketentuan Lebih lanjut mengenai bendera, bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan itu diatur dengan undang-undang”.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 7 PP Nomor 43 Tahun 1958 yang dibolehkan menggunakan cap jabatan dan surat jabatan dengan Lambang Negara adalah sebagai berikut:

(1) Cap jabatan dengan Lambang Negara didalamnya hanya dibolehkan untuk cap jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Konstituante, Ketua Dewan Nasional, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Dewan Pengawas Keuangan, Kepala Daerah dari tingkat Bupati dan Notaris.

(2) Cap Dinas dengan Lambang Negara didalamnya dibolehkan untuk kantor-kantor pusat dari pejabat-pejabat tersebut dalam ayat 1.

(3) Lambang Negara dapat digunakan pada surat jabatan Presiden, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Konstituante, Ketua Dewan Nasional, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua Dewan Pengawas Keuangan, Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang setingkat, Direktur Kabinet Presiden dan Notaris.

Dalam PP tentang Penggunaan Lambang Negara tidak mengatur tentang Penggunaan Lambang Negara untuk perorangan baik itu Anggota MPR, DPR maupun DPD, apalagi untuk Kepala Bagian, Kepala Biro, maupun Sekretaris Jenderal oleh karena penggunaan Lambang Negara secara kelembagaan sudah direpresentasikan melalui ketua-ketua kelembagaannya masing-masing. Apabila Ketua Kelembagaan berhalangan menandatangani surat-surat dinas, atas nama kelembagaan, maka dapat mendelegasikan pelimpahan kewenangan penandatanganan kepada wakil-wakil ketua atau Sekretaris Jenderal dibolehkan menggunakan cap jabatan dan surat jabatan dengan Lambang Negara dalam kedudukannya bertindak mewakili Ketua dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama Lembaga Negara tersebut. Dalam PP 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara hanya mengenal istilah Ketua Kelembagaan tidak mengenal istilah penggunaan Lambang Negara oleh pimpinan yang merupakan 1 (satu) kesatuan yang bersifat kolektif.

Dalam Praktek ketatanegaraan diketemukan adanya penyimpangan, adanya instansi pemerintah mulai dari eselon I sampai dengan eselon III menggunakan cap jabatan dan surat jabatan dengan Lambang Negara, lebih–lebih diketemukan paradoks adanya anggota Legislatif yang memiliki cap jabatan dan surat jabatan dengan menggunakan Lambang Negara. Penggunaan Lambang negara demikian menurut ketentuan PP Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara bertentangan.

Melihat serampangan penggunaan Lambang Negara oleh instansi dan kelembagaan negara ini sudah saatnya DPR bersama pemerintah untuk membentuk undang-undang tentang Penggunaan Lambang Negara sebagaimana diperintahkan oleh Konstitusi, agar penggunaan Lambang Negara lebih tertib dan selaras dengan kedudukannya baik untuk penggunaan di instansi pemerintah maupun di kelembagaan negara.

Berdasarkan Pasal 229 jo Pasal 230 Tata Tertib DPR RI, DPR memiliki lambang dan Tanda Anggota.

Lambang sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut terdiri atas garuda ditengah-tengah, padi dan kapas yang melingkari garuda, serta pita dengan huruf DPR RI, yang berbentuk bulat dengan batasan:
a. sebelah kanan: Kapas sejumlah 17 (tujuh belas) buah;
b. sebelah kiri: padi sejumlah 45 (empat puluh lima) buah; dan
c. sebelah bawah: tangkai padi dan kapas yang diikat dengan pita dan diatasnya ada pita lain yang bertuliskan DPR-RI.

Nampaknya DPR dan MPR terlelap dengan penggunaan Lambang nan indah tersebut yang berupa gambar burung Garuda dengan dilingkari padi dan kapas, tetapi mengesampingkan PP Nomor 43 Tahun 1958 pasal 12 angka 2 yang menyebut:

“Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar atau tanda-tanda lain”.

Penggunaan Lambang menyerupai bentuk Lambang Negara dilarang. Larangan tersebut dipertegas lagi pasal 13 PP Nomor 43 Tahun 1958 yang menyatakan”

Lambang untuk perseorangan, Perkumpulan, organisasi partikelir atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara”.

Penulis mencoba menelusuri sejarah didapatkannya Penggunaan Lambang DPR dan MPR sebagai salah satu substansi tesis tentang penggunaan Lambang Negara oleh lembaga-lembaga negara, pemerintah, Notaris dan kepala perkantoran pusat lainnya. Pada akhirnya penulis memperoleh keterangan dari sumber konon bahwa ada salah seorang pegawai Sekretariat Jenderal MPR yang memenangkan sayembara Lambang DPR maupun MPR bergambar Burung Garuda yang dilingkari padi dan kapas. Ironisnya DPR dan MPR pada waktu itu menerima begitu saja lambang tersebut tanpa memandang segi normatifnya dengan mendasarkan pada ketentuan perundang-undangan (legalistis). Penggunaan Lambang MPR dan DPR dengan gambar Burung Garuda yang dilingkari padi dan kapas tersebut tidak dibenarkan karena penggunaannya mirip dengan Lambang Negara sebagaimana ditentukan oleh PP Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara.

DPD tidak bolehikut-ikutan

Lebih celakanya lagi Penggunaan Lambang MPR dan DPR yang melanggar aturan itu ditiru mentah-mentah oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diturunkan menjadi Tata Tertib DPD, perbedaannya hanya terletak pada tangkainya saja yaitu tulisan DPR RI untuk Lambang DPR RI, dan tulisan MPR RI untuk MPR RI diganti menjadi DPD RI untuk Lambang DPD RI (Tata Tertib DPD RI Pasal 184 jo Pasal 185). Kemiripan Lambang DPR dan MPR tersebut dapat dimaklumi mengingat pada waktu itu MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara dan DPR sebagai Lembaga Tinggi Negara ketuanya dirangkap menjadi satu, (sekarang kedua-duanya berkedudukan sebagai lembaga negara), yang membedakan lambang MPR dan DPR hanya tangkainya yang bertuliskan MPR RI dan DPR RI. Khusus untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Lambang MPR dan DPR dengan Burung Garuda yang dilingkari padi dan kapas tersebut sangat tidak pas untuk diterapkan di DPD, alasannya DPD itu sebagai lembaga negara wakil-wakil ikatan Daerah yang berorientasi kedaerahan (regional base), DPD wajib memiliki lambang tersendiri yang berbeda dengan lembaga-lembaga negara lain disesuaikan dengan warna dan ciri khas kelembagaan DPD.

Hal lain agar DPD tidak dikwalifisir melakukan melanggar Undang-Undang. Dalam rangka mewujudkan pembangunan hukum, maka perlu diatur tentang Penggunaan Lambang Negara yang bersifat Unifikasi (Satu Kesatuan) yang berlaku di Lingkungan Instansi pemerintah dan kelembagaan Negara yang mengikat sebagai peraturan (vis legis), agar penggunaannya dapat selaras dengan kedudukannya, dengan demikian penggunaan Lambang Negara tidak bersifat Ubi Jus Unu Ertum, Ibi Jus Nullum (Peraturan yang tidak jelas berarti disitu tidak ada aturan).

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.